
Dalam perkembangan terbaru skandal korupsi yang melibatkan kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Indonesia. Yaqut, yang duduk sebagai tersangka dalam kasus ini, sekarang berada di bawah tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/3). Jika Anda ingin mengetahui bagaimana kasus ini berkembang dan apa yang terjadi selanjutnya, teruslah membaca.
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengumumkan bahwa Yaqut akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini dimulai pada tanggal 12 Maret dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Yaqut ditempatkan dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Setelah pemeriksaan, Yaqut terlihat meninggalkan ruang penyidikan dengan mengenakan rompi oranye, simbol tahanan KPK, dengan tangan diborgol. Ia kemudian dipandu oleh petugas ke mobil tahanan, di bawah pengawalan aparat KPK dan polisi.
Sebelum dibawa ke penjara, Yaqut membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya melakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucap Yaqut kepada wartawan.
Dukungan dari Banser
Di lokasi, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) hadir untuk mengawal proses pemeriksaan. Kelompok ini, yang merupakan sayap paramiliter dari Gerakan Pemuda Ansor, mendukung Yaqut dan melihat kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi.
Penyitaan Aset
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan bahwa nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk sekitar US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan 16.000 riyal Arab Saudi. Selain itu, KPK juga menyita empat unit mobil dan lima bidang tanah dan bangunan.
Kerugian Negara
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622,09 miliar akibat dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan haji 2023 dan 2024.
Tersangka Lainnya dalam Kasus Ini
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya saat menjabat Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Namun hingga kini baru Yaqut yang ditahan.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asal Kasus Kuota Haji
Kasus ini dimulai dari tambahan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi sekaligus Perdana Menteri, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, dan 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Sehingga, tambahan 20.000 kuota seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota malah menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. KPK menduga adanya tindak pidana dalam perubahan komposisi ini.
Penyelidikan KPK
Untuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat di Kementerian Agama dan pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, sejumlah pengusaha travel haji, serta pejabat terkait lainnya.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
➡️ Baca Juga: Beasiswa Sinergi DDTC S1 Hukum: Info Pendaftaran dan Syarat
➡️ Baca Juga: Ratusan Personel Gabungan Disiapkan Polres Blora dalam Apel Gelar Pasukan Ketupat Candi

