Maling Kabur Lewat Atap Seng Setelah Beraksi Di 6 TKP, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangun

Pencurian yang marak terjadi di berbagai daerah memang menjadi masalah serius yang perlu ditangani dengan cepat dan efektif. Salah satu contohnya adalah kasus yang melibatkan seorang pelaku pencurian yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bangun. Dalam aksi kejahatannya, pelaku ini berupaya melarikan diri melalui atap seng setelah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda. Penangkapan pelaku ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindakan kriminal di masyarakat. Mari kita ulas lebih dalam mengenai kasus ini dan bagaimana proses penangkapannya berlangsung.
Penangkapan Pelaku Pencurian di Pematangsiantar
Pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 15.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil menangkap Agus Zepa Tarihoran (25), seorang pria asal Pematangsiantar yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Tindakan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara tim Unit Reskrim Polsek Bangun dan Polsek Siantar Timur.
Komitmen Polri dalam Penanganan Kejahatan
Dalam keterangan persnya, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini mencerminkan dedikasi Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. “Polsek Bangun telah menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan ketekunan dalam penyelidikan,” tuturnya dengan penuh rasa bangga.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari dua laporan pencurian yang diterima oleh Polsek Bangun. Laporan pertama berasal dari Rizka Meinanda Putri yang terjadi pada 5 Maret 2026, di mana pelaku berhasil mencuri sejumlah barang berharga. Laporan kedua datang dari Widi Anita Sihombing pada 28 Maret 2026, yang juga mengalami nasib serupa. Tersangka kini dihadapkan pada Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana.
Rincian Kasus Pencurian Pertama
Dalam insiden pertama, Agus Zepa Tarihoran beraksi pada dini hari, 5 Maret 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban Rizka Meinanda Putri sedang tidak berada di rumah. Dengan menggunakan alat untuk mencongkel, pelaku berhasil masuk melalui jendela belakang rumah yang terletak di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur tujuh barang berharga, termasuk televisi, kulkas, dan springbed, dengan total kerugian mencapai Rp 20.000.000,-.
Kasus Pencurian Kedua
Kurang dari sebulan setelah aksi pertamanya, pelaku kembali beraksi. Pada 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, Widi Anita Sihombing dan suaminya menemukan rumah mereka yang telah dibobol di Jalan Asahan KM 4. Jendela belakang rumah mengalami kerusakan akibat dicongkel, dan berbagai barang berharga seperti keyboard Yamaha PSR E473 dan sepasang sepatu merek On Cloud lenyap. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp 10.550.000,-.
Jaringan Pencurian yang Terungkap
AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan bahwa Agus bukanlah pelaku tunggal. Sebelum penangkapannya, Unit Reskrim Polsek Bangun telah menangkap tujuh tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini. Nama-nama tersebut antara lain Hafis Syahputra, Egi Pradana Saragih, Ridzieq Adzwan Kurniawan, Alpin Reza Siregar, Rikky Bayu Agustinus Pasaribu, Rahman Nawi Sitegar, dan Kris Kevin Natanael Sitompul. Ini menunjukkan bahwa jaringan pencurian ini cukup luas dan terorganisir.
Proses Penangkapan Tersangka
Penangkapan Agus Zepa Tarihoran dilakukan berkat informasi intelijen yang diperoleh oleh Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA B. Situngkir, S.H. Pada pukul 12.00 WIB, informasi mengenai keberadaan tersangka di rumah kosong berhasil dikumpulkan. Setelah berkoordinasi, diketahui bahwa Agus juga terlibat dalam pencurian di empat lokasi lainnya di wilayah hukum Polsek Siantar Timur, sehingga total aksi kejahatannya mencapai enam lokasi.
Aksi Pelarian di Atap Seng
Ketika tim gabungan tiba dan mengepung lokasi persembunyian, tersangka menunjukkan aksi nekatnya dengan memanjat atap seng rumah warga untuk melarikan diri. Meskipun warga dan petugas berulang kali meminta agar tersangka turun dan menyerahkan diri, Agus tetap melanjutkan pelariannya melintasi atap seng dari satu rumah ke rumah lain. Namun, pelarian ini berakhir saat petugas berhasil melumpuhkannya dan membawanya ke Polsek Bangun.
Komitmen Polsek Bangun untuk Keamanan Masyarakat
AKP Verry Purba menekankan bahwa Polsek Bangun dan jajaran Polres Simalungun akan terus berupaya tanpa henti untuk memberantas setiap bentuk kejahatan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat. “Kami pastikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya dengan penuh keyakinan.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah penangkapan, tersangka Agus Zepa Tarihoran kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses gelar perkara dan penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberi keadilan bagi para korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Kasus ini bukan hanya menunjukkan keberhasilan kepolisian dalam menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga menyoroti pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Melalui berbagai upaya dan sinergi yang baik, diharapkan tindakan kriminal seperti pencurian dapat diminimalisir di masa yang akan datang.
➡️ Baca Juga: Panduan Praktis Memulai Jasa Service HP Skala Rumahan untuk Pemula
➡️ Baca Juga: Babinsa Kunjungi Diskusi Mahasiswa




