Mahasiswa Uji Nyali Polda Banten, Galian C Pabuaran Tetap Beroperasi Setelah Perintah Presiden

Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tambang ilegal di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Banten, tampaknya belum sepenuhnya diimplementasikan. Hal ini semakin jelas dengan adanya fakta bahwa galian C di Pabuaran masih beroperasi meskipun telah ada tindakan serupa yang berhasil dilakukan di wilayah lain.
Tindakan Pemerintah yang Belum Efektif
Baru-baru ini, Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menjadi sorotan publik setelah melakukan penyegelan terhadap tambang galian C yang berlokasi di Curug Bonteng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Namun, di saat yang sama, aktivitas galian C yang diduga ilegal di Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, masih berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Keberadaan tambang galian C ini telah memicu reaksi dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Provinsi Banten. Mereka mempertanyakan konsistensi tindakan pemerintah dalam menegakkan hukum untuk semua lokasi tambang, termasuk yang ada di Pabuaran.
Tuntutan dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat
Koordinator KMMB, Muhammad H, menegaskan pentingnya tindakan serupa yang diterapkan di Kragilan untuk dilakukan di Pabuaran. Ia menyatakan, “Kami mendukung perintah Presiden. Jika di Kragilan bisa disegel, mengapa di Pabuaran dibiarkan?” Menurutnya, Polda Banten harus bertindak tegas demi penegakan hukum.
Kondisi tambang galian C yang beroperasi di Pabuaran sudah sangat meresahkan warga setempat. Informasi yang didapat menunjukkan bahwa aktivitas tambang ini berdampak negatif, mulai dari kerusakan jalan hingga peningkatan debu yang mengganggu kesehatan masyarakat. “Jalan menjadi rusak dan debu pekat saat musim kemarau sangat mengganggu,” keluh Muhammad.
Dampak Lingkungan dan Sosial dari Pertambangan Ilegal
Lebih lanjut, Muhammad menekankan bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah isu serius yang harus segera ditangani. “Ini merusak lingkungan dan merugikan negara,” ungkapnya. Ia mendesak Polda Banten bersama Dinas ESDM Provinsi Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional tambang dan menutupnya jika terbukti ilegal.
Muhammad juga menekankan bahwa semua tambang galian C harus memiliki izin resmi dan tidak boleh beroperasi secara ilegal. “Saya meminta pihak berwenang untuk melakukan pengecekan terhadap administrasi dan legalitas perizinannya,” tambahnya.
Investigasi dan Temuan di Lapangan
Sebelumnya, penyegelan aktivitas galian C di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang telah viral di media sosial, menunjukkan bahwa tindakan tegas bisa diambil jika ada niat dari pihak berwenang. Namun, di Desa Pancanegara, aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal masih berlangsung.
Investigasi menunjukkan bahwa lokasi tambang berada di jalur utama yang sering dilewati oleh pejabat, termasuk Bupati dan rombongan Menteri. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut.
Aktivitas Penambangan yang Terus Berlanjut
Aktivitas penambangan terlihat berlangsung tanpa henti. Alat berat seperti excavator terus mengeruk tanah, sementara belasan dump truck beroperasi setiap hari, membawa material keluar dari lokasi tambang. “Sudah lama tambang ini beroperasi. Anehnya, seolah kebal hukum,” ujar seorang warga Pabuaran yang enggan disebutkan namanya.
Warga setempat sangat mengeluhkan dampak dari aktivitas tambang ini. Jalan yang dilalui oleh truk-truk tambang sudah rusak parah, dan di musim kemarau, debu pekat menjadi masalah serius. Saat hujan, jalan menjadi licin dan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Pelanggaran Keputusan Gubernur
Selain dugaan ilegal, aktivitas angkutan tambang ini juga diduga melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2025. Keputusan tersebut membatasi jam operasional untuk kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
- Jam operasional dibatasi untuk mengurangi dampak lalu lintas.
- Pelanggaran terhadap Kepgub dapat dikenakan sanksi hukum.
- Dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
- Pentingnya penegakan hukum yang konsisten.
- Peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.
Namun, kenyataannya, kendaraan dump truck terus keluar-masuk lokasi tambang di luar jam yang ditentukan. “Keputusan Gubernur Banten diabaikan, dan warga hanya bisa diam karena takut,” ungkap warga lainnya.
Panggilan untuk Tindakan Tegas
Masyarakat setempat mendesak Polda Banten dan Dinas ESDM Provinsi Banten untuk segera turun ke lokasi tambang guna memeriksa legalitas perizinan. Mereka meminta agar tambang galian C yang terbukti ilegal ditutup secara permanen. Hal ini menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, keterlibatan pemerintah dalam menegakkan hukum sangat diperlukan. Keberanian untuk bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi masyarakat yang terdampak oleh aktivitas tersebut.
Dengan berbagai tantangan yang ada, harapan masyarakat adalah agar suara mereka didengar dan tindakan nyata diambil untuk menyelesaikan masalah pertambangan ilegal di Pabuaran dan sekitarnya. Ini adalah langkah krusial untuk mewujudkan keadilan dan menjaga kelestarian alam di Provinsi Banten.
➡️ Baca Juga: Panen Padi Rante Damai Tembus 8,9 Ton per Hektare
➡️ Baca Juga: Kemendagri Tingkatkan Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi Kebijakan Transmigrasi



