Mantan Bupati Way Kanan BZ Diperiksa Tim Penyidik Kejagung dalam Kasus Korupsi PT PSMI

Jakarta – Mantan Bupati Way Kanan, Bustomi Zainudin, yang menjabat dari tahun 2010 hingga 2015, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini berhubungan dengan dugaan kasus korupsi terkait penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di area yang dikelola oleh PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan Terhadap Mantan Bupati
Menurut keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada hari Selasa, 22 September 2026, di Jakarta, selain Bustomi Zainudin, penyidik juga memeriksa seorang pejabat dari Kementerian Kehutanan yang dikenal dengan inisial BH. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.
Proses Penyidikan yang Profesional
Anang menegaskan bahwa setiap langkah dalam proses penyidikan dilakukan dengan penuh profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. Penting untuk selalu menghormati asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan kasus ini.
Penyitaan Aset dan Kendaraan Mewah
Dalam perkembangan sebelumnya, tim penyidik Jampidsus yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan, Saiful Bahri Siregar, telah berhasil melakukan penyitaan uang yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selain itu, sebanyak 11 unit kendaraan mewah dari berbagai merek yang merupakan milik PT PSMI juga telah disita.
- Honda CR-V
- Toyota Fortuner
- Toyota Innova Zenix
- Toyota Alphard
- Mitsubishi Canter, Strada, dan Xpander
Penyitaan ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang kini berada di bawah penanganan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dimiliki oleh PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. PT PSMI diduga telah membuka kawasan hutan untuk keperluan pembangunan perkebunan tebu.
Dalam penjelasannya, Saiful Bahri Siregar menyebutkan bahwa PT Inhutani V telah mendapatkan izin untuk mengelola kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996, yang mencakup area seluas sekitar 55.157 hektare.
Perkebunan Tebu yang Diduga Ilegal
Menurut penyidikan, PT PSMI diduga mulai menguasai dan mengelola sebagian dari kawasan tersebut sejak tahun 2007. Lahan yang dibuka oleh PT PSMI selanjutnya digunakan untuk pengembangan perkebunan tebu dengan luas mencapai 32.375 hektare.
Upaya Mengungkap Tindak Pidana dan Kerugian Negara
Proses penyidikan saat ini masih berlangsung dengan tujuan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta menelusuri aset-aset yang terkait dan kerugian yang dialami oleh keuangan negara akibat pemanfaatan kawasan hutan ini.
Pihak berwenang juga fokus pada upaya pemulihan keuangan negara dan pengelolaan aset-aset sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Menjaga Kualitas Udara Dalam Rumah Tanpa Menggunakan Air Purifier
➡️ Baca Juga: Efektivitas LMS dalam Era Kurikulum2013: Manfaat dan Implementasi




