
Pada tanggal 23 September 2026, mediasi yang melibatkan 28 retaker Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) dengan pihak Dekanat dan Rektorat UISU kembali gagal mencapai kesepakatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan para retaker mengenai masa depan pendidikan mereka.
Permintaan Retaker untuk Menjalankan Penetapan PN Medan
Para retaker ini menuntut agar pihak kampus melaksanakan Penetapan PN Medan Nomor 757/Pdt.P/2026/PN Mdn yang dikeluarkan pada 1 Juli 2026. Penetapan tersebut memberikan mereka kesempatan untuk mengikuti ujian kompetensi nasional, yang merupakan langkah penting dalam perjalanan karir mereka sebagai calon dokter.
Upaya Mediasi yang Tak Berhasil
Salah satu retaker, Mikawirdani, mengungkapkan bahwa mediasi ini merupakan yang ketiga kalinya dan kembali tidak menghasilkan kesepakatan. Ia menyatakan, “Ini sudah mediasi ketiga dan mereka tetap menolak. Akhirnya kami harus melanjutkan ke persidangan berikutnya.” Kegagalan mediasi ini membuat para retaker semakin frustrasi, karena harapan mereka untuk menyelesaikan masalah ini secara damai semakin menipis.
Permintaan Khusus dari 28 Retaker
Mika menjelaskan bahwa ada dua hal utama yang diminta oleh para retaker. Pertama, mereka mendesak agar kampus segera melaksanakan penetapan PN Medan. Kedua, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, mereka meminta agar sertifikat profesi dokter diberikan, mengingat bahwa mereka telah menyelesaikan semua kewajiban akademik yang diperlukan untuk pendidikan profesi dokter.
Sengketa yang Berlarut
Sengketa ini bermula dari kebijakan Fakultas Kedokteran UISU yang berkaitan dengan batas masa studi. Kebijakan tersebut diklaim telah berdampak pada 196 retaker, dan 28 di antaranya merasa perlu untuk mengajukan permohonan ke PN Medan untuk mendapatkan keadilan.
Isi Penetapan PN Medan
Dalam Penetapan Nomor 757/Pdt.P/2026/PN Mdn, PN Medan menyatakan bahwa sejumlah surat terkait penghentian studi tidak berlaku terhadap 28 pemohon. Selain itu, penetapan ini memberikan mereka kesempatan untuk mengikuti ujian kompetensi nasional sebanyak tiga kali, yang seharusnya menjadi jaminan bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan.
Tuntutan Hukum dari Kuasa Hukum Retaker
Hasbi Anshori, kuasa hukum dari 28 retaker, mempertanyakan mengapa kesempatan untuk mengikuti ujian belum diberikan kepada kliennya, meskipun mereka telah mendapatkan penetapan dari pengadilan. “Ada di antara anak-anak yang nonaktif di PD Dikti-nya justru diberikan kesempatan untuk ikut ujian, sedangkan 28 retaker yang sudah memiliki penetapan PN Medan ditolak untuk didaftarkan ujian,” ungkap Hasbi dengan nada kesal.
Langkah Hukum yang Ditempuh UISU
Hasbi juga menyebutkan bahwa langkah hukum yang diambil oleh UISU terkait dengan surat dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan tertanggal 21 Juli 2026. Surat tersebut mendorong kampus untuk mengambil langkah hukum terhadap penetapan PN Medan, yang semakin memperumit situasi yang dihadapi oleh para retaker.
Permohonan Bantuan dari Pemerintah Provinsi
Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Syarifah Raini Pasaribu, mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat berperan dalam mencari penyelesaian atas sengketa ini. Ia berharap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dapat memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang berselisih demi mencapai solusi yang adil.
Pentingnya Penyelesaian yang Baik
Syarifah menambahkan, “Harapannya Bapak Bobby bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik. Mereka siap mengabdi.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen para retaker yang ingin melanjutkan pendidikan dan berkontribusi kepada masyarakat sebagai dokter profesional.
Langkah Selanjutnya Setelah Mediasi Gagal
Setelah mediasi yang kembali gagal, sengketa antara 28 retaker dan pihak UISU akan dilanjutkan ke tahap persidangan di PN Medan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini masih jauh dari penyelesaian, dan para retaker tetap berjuang untuk mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh para mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikan mereka. Dengan adanya penetapan dari PN Medan, diharapkan kampus dapat menghormati keputusan hukum dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua mahasiswa. Proses hukum ini akan menjadi indikator penting bagi keadilan pendidikan di Indonesia, terutama di lingkungan akademis yang seharusnya mendukung perkembangan mahasiswa.
➡️ Baca Juga: Ulasan Singkat Renpho Eye Massager: Solusi Efektif untuk Mengatasi Kelelahan Mata
➡️ Baca Juga: Gelar Guru Besar: Antara Prestasi dan Kontroversi




