Lahan Bersertifikat di Desa Agotey: Tanah Perkebunan Bukan Kawasan Hutan Lindung

Video penolakan yang beredar di kalangan masyarakat menunjukkan ketidaksetujuan warga terhadap rencana pembangunan objek wisata paralayang di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Penolakan ini muncul akibat kekhawatiran warga mengenai potensi kerusakan lingkungan, terutama terkait dengan sumber mata air di sekitar lokasi yang direncanakan untuk pengembangan wisata.
Komunikasi Antara Pengusaha dan Warga
Dalam video yang tersebar, terdapat juga rekaman komunikasi langsung antara pihak pengusaha dan warga melalui video call. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Sektor Pineleng, menunjukkan adanya perhatian dari pihak berwenang terhadap situasi yang sedang berlangsung.
Pernyataan Pemilik Lahan
Untuk menggali lebih dalam mengenai persoalan ini, sebuah media melakukan konfirmasi kepada pemilik lahan yang diidentifikasi dengan inisial WL atau Wenny Lumentut. Dalam penjelasannya, Wenny menegaskan bahwa lahan yang menjadi sumber perdebatan ini adalah tanah perkebunan yang memiliki status hukum yang sah.
Status Hukum Lahan
“Ini adalah tanah perkebunan, bukan bagian dari hutan lindung. Lahan ini sudah bersertifikat selama 25 tahun,” ungkap WL. Dia juga menambahkan bahwa secara administratif, Desa Agotey tidak terdaftar sebagai kawasan hutan lindung. Selama ini, wilayah ini dikenal sebagai area perkebunan kelapa dan pertanian masyarakat lokal.
Geografi dan Potensi Lahan
Secara geografis, Desa Agotey terletak di kaki Gunung Tatawiran. Meskipun berada di daerah perbukitan, lokasi ini lebih dikenal sebagai kawasan perkebunan serta sebagai tujuan wisata dataran tinggi yang menarik, seperti Tetempangan Hill. Hal ini menunjukkan bahwa lahan tersebut memiliki potensi yang baik untuk pengembangan lebih lanjut.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai sumber air, WL menjelaskan bahwa secara aliran geografis, lokasi lahannya tidak terhubung dengan sumber air yang digunakan oleh wilayah lain. “Air yang dibutuhkan oleh Koha Timur diambil dari kuala atau Sungai Tateli. Sementara lokasi saya di Agotey jauh dari aliran itu, bahkan harus melewati beberapa gunung,” jelasnya.
Kontur Tanah dan Aliran Air
WL menegaskan bahwa kontur tanah di area tersebut justru mengarah ke wilayah Agotey Lemoh, bukan ke daerah lain yang dikhawatirkan akan terdampak. “Lokasi saya miring ke arah Agotey Lemoh,” tegas WL, memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi geografis lahan yang sedang dibahas.
Pengembangan Lahan
Lebih lanjut, WL menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dibeli sekitar 25 tahun yang lalu, namun baru saat ini mulai dikembangkan. Dari total luas lahan yang dimiliki, sekitar 5 hektare akan dialokasikan untuk kegiatan paralayang. Sisa lahan akan ditanami 2000 pohon durian dan kopi, sementara sekitar 50 hektare sisanya akan dibiarkan tidak tersentuh dan dibiarkan tumbuh secara alami.
Keamanan dan Pengawasan Lahan
WL juga memastikan bahwa lahan yang dimilikinya bukanlah tanah tak bertuan dan saat ini berada di bawah pengawasan seorang penjaga bernama MK alias Mecky. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kelestarian lahan tersebut.
Transparansi dan Bukti Hukum
Sebagai bagian dari upaya transparansi, WL menunjukkan dokumen pendukung yang mencakup sertifikat tanah, foto bibit tanaman yang dilengkapi dengan label, serta titik koordinat lokasi yang sesuai dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini menegaskan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan perkebunan Desa Agotey.
Di akhir penjelasannya, WL kembali menegaskan posisi hukumnya mengenai lahan tersebut. “Ini adalah tanah perkebunan, bukan hutan lindung. Tanah ini sudah bersertifikat sejak 25 tahun lalu,” pungkasnya, menutup pernyataannya dengan tegas.
➡️ Baca Juga: Anfika Production Sabet Juara 3 Pasanggiri Jaipong Tasikmalaya 2026 dengan Penampilan Memukau Tasyaa Aisil Gina
➡️ Baca Juga: Transportasi Publik Indonesia: Solusi Mobilitas Masa Depan