happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

slot gacor depo 10k slot depo 10k
HeadlineNASIONALNEWSPolhukam

Pemeriksaan NURFAIZA 03 oleh PT NIS: Perjanjian Charter dan Kronologi Pelayaran Terperinci

Jakarta – PT Nurfaizah Inti Samudera (NIS) memberikan klarifikasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut terhadap kapal SPOB NURFAIZA 03. Hal ini menyusul adanya dugaan bahwa kapal tersebut terlibat dalam pengangkutan sekitar 407 ton High Speed Diesel (HSD) atau solar.

Perjanjian Charter dan Posisi Hukum

PT NIS mengungkapkan bahwa kapal yang sedang diperiksa saat ini terikat dalam perjanjian Time Charter dengan PT Netra Setiya Santosa (NSS). Perjanjian ini, yang bernomor 001/SP/NFIS-NSS/VII/2026, mengatur kegiatan pengangkutan minyak diesel.

Dalam konteks perjanjian ini, PT NIS berperan sebagai pemilik kapal, sedangkan PT NSS berfungsi sebagai pihak yang menyewa (charterer). Penasihat Hukum PT NIS, Andi Wahyuni, S.H., menjelaskan bahwa penjelasan mengenai hubungan hukum antara kedua pihak penting untuk dipahami, agar posisi masing-masing dapat terlihat jelas sesuai perjanjian yang telah disepakati.

“Sebagai pemilik dan penyedia kapal, PT NIS memiliki tanggung jawab tertentu, sedangkan charterer bertanggung jawab atas kegiatan komersial dan legalitas muatan. Pembagian tanggung jawab ini diatur secara jelas dalam perjanjian,” ungkap Andi dalam keterangan persnya.

Kronologi Pelayaran SPOB NURFAIZA 03

Lebih lanjut, PT NIS menjelaskan mengenai kronologi pelayaran SPOB NURFAIZA 03. Menurut Andi, pada awal pelaksanaan kegiatan charter, kapal tersebut direncanakan untuk menuju Cilegon, Banten. Namun, dalam perjalanan, PT NSS sebagai charterer mengarahkan kapal untuk beralih tujuan menuju Semarang.

Andi menegaskan bahwa perubahan tujuan ini bukanlah masalah bagi PT NIS dan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan charter. “PT NIS tidak mempersoalkan perubahan tujuan tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa pemberitahuan tentang perubahan itu disampaikan secara operasional kepada pihak kapal, tanpa adanya surat pemberitahuan resmi kepada PT NIS,” jelasnya.

“Kami ingin agar seluruh rangkaian kejadian dapat dipahami dengan jelas dan berdasarkan fakta. Yang penting adalah kronologi instruksi yang diberikan selama pelayaran, bukan sekadar fokus pada perubahan tujuan,” tambah Andi.

Informasi ini dianggap penting oleh PT NIS dalam membantu aparat untuk memahami alur komunikasi dan instruksi yang terjadi selama kegiatan charter berlangsung.

Substansi Perjanjian Time Charter

PT NIS juga membagikan informasi terkait substansi dari perjanjian Time Charter yang mengatur pembagian tanggung jawab antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam perjanjian tersebut, PT NIS menegaskan bahwa kapal digunakan untuk kegiatan pengangkutan dan distribusi minyak diesel yang memiliki dokumen dan sumber yang sah.

Perjanjian ini juga menyebutkan kewajiban dari pihak kedua (charterer) untuk memastikan bahwa muatan dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Dokumen asal barang
  • Dokumen kepemilikan minyak diesel
  • Dokumen pengangkutan
  • Dokumen transaksi
  • Izin atau persetujuan yang diwajibkan oleh hukum

Klausul dalam perjanjian juga menegaskan tanggung jawab pihak kedua mengenai legalitas minyak diesel atau produk minyak yang diangkut. “Perjanjian charter ini telah mengatur secara rinci kewajiban masing-masing pihak. PT NIS bertanggung jawab atas aspek kapal sesuai kewenangannya, sedangkan aspek komersial dan legalitas muatan menjadi tanggung jawab charterer,” kata Andi.

Ia menekankan bahwa keberadaan perjanjian charter ini penting untuk memahami hubungan hukum antara pemilik kapal dan pihak yang menggunakan kapal untuk kepentingan komersial. Status PT NIS sebagai pemilik kapal tidak otomatis menjadikannya pemilik muatan yang diangkut.

Legalitas dan Tanggung Jawab

“Kepemilikan kapal tidak serta-merta menjadikan pemilik kapal sebagai pemilik muatan. Oleh karena itu, posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan hubungan hukum, dokumen, dan fakta-fakta yang ada dalam pemeriksaan,” jelas Andi.

PT NIS juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan instruksi untuk menggunakan SPOB NURFAIZA 03 dalam kegiatan yang melanggar hukum. “Kami tidak pernah memberikan instruksi atau persetujuan untuk mengangkut BBM yang ilegal. Kapal disewakan sesuai perjanjian yang mensyaratkan bahwa muatan minyak diesel memiliki sumber dan dokumen yang sah,” tegasnya.

Namun, PT NIS juga menyatakan bahwa mereka tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Mereka menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut dan siap memberikan dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan hubungan hukum dan pelaksanaan charter.

Kerjasama dengan Aparat

Dokumen yang akan disiapkan oleh PT NIS meliputi Perjanjian Time Charter dan dokumen pendukung lainnya yang berada dalam penguasaan perusahaan. “Kami ingin agar perkara ini dibuka secara transparan. Siapa pemilik muatan, dari mana BBM berasal, dan siapa yang memberikan instruksi pengangkutan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” kata Andi.

PT NIS siap memberikan informasi serta dokumen yang ada dalam penguasaan perusahaan kepada penyidik. Mereka juga bersedia untuk memberikan informasi mengenai kronologi pelayaran, termasuk komunikasi dan instruksi yang berkaitan dengan pelaksanaan charter jika diperlukan oleh aparat.

Isu Dokumen dan Sertifikasi

Terkait dengan pemberitaan yang mengangkat permasalahan dokumen dan sertifikat kapal, PT NIS menekankan bahwa hal ini harus dipisahkan dari isu asal-usul, kepemilikan, dan legalitas muatan BBM. Saat ini, perusahaan sedang melakukan verifikasi terhadap dokumen administratif dan sertifikasi SPOB NURFAIZA 03.

Perusahaan berkomitmen untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi serta hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. “Kami mendukung proses hukum yang transparan. Harapan kami adalah agar setiap pihak ditempatkan sesuai dengan perannya dan tanggung jawabnya berdasarkan fakta serta dokumen, bukan hanya berdasarkan nama PT Nurfaizah Inti Samudera yang melekat pada kapal yang disewa,” pungkas Andi.

    ➡️ Baca Juga: DPRD Medan Menyatakan Protes Terhadap Beban Anggaran Rp500 Miliar untuk Proyek BRT

    ➡️ Baca Juga: Mengenal Kode Etik Pengawas Sekolah di Indonesia

    Related Articles

    Back to top button