Dewan Rekomendasikan Pemecatan Kepling Harjosari II Terkait Dugaan Pemotongan BLT Kesra

Dalam sebuah perkembangan yang menghebohkan publik, Komisi 1 DPRD Kota Medan telah merekomendasikan pemecatan oknum Kepala Lingkungan (Kepling) I di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Rekomendasi ini muncul setelah terungkap adanya dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra yang seharusnya diberikan kepada warga. Kasus ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam dan mempertanyakan integritas dalam penyaluran bantuan sosial.
Rekomendasi Pemecatan yang Mengguncang
Rekomendasi pemecatan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa, 7 April 2026. Rapat ini mempertemukan berbagai pihak terkait, termasuk Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II, serta warga yang merasa dirugikan.
Kasus ini mencuat setelah menjadi viral di media sosial, menarik perhatian Wali Kota Medan, Rico Waas, yang berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap distribusi bantuan sosial di tingkat lokal.
Pengaduan Warga
Salah satu warga yang memberikan pengaduan, Saidah Lubis, mengungkapkan bahwa ia hanya menerima bantuan tunai sebesar Rp500 ribu di kantor lurah. Hal ini sangat mengecewakan, mengingat informasi yang ia terima menyatakan bahwa seharusnya nilai bantuan tersebut mencapai Rp900 ribu.
“Kami disuruh datang ke kantor lurah untuk mengambil uang. Dikasih Rp500 ribu cash, bukan transfer,” ungkapnya dengan nada penuh kekecewaan. Pengakuan ini diperkuat oleh Minta Ito Harahap, warga lainnya yang juga hadir dalam RDP, yang merasakan hal yang sama.
Ketidakpuasan Masyarakat
Perbedaan angka bantuan yang diterima oleh warga menjadi pemicu kecurigaan mengenai transparansi dalam penyaluran. Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa terdapat ketidaksesuaian data penerima bantuan. Dari 30 undangan resmi yang dikeluarkan, ditemukan tambahan 17 nama warga yang berhak menerima bantuan namun tidak mendapatkan undangan.
Kepala Lingkungan I Kelurahan Harjosari II, Namirah Nasution, menjelaskan bahwa data penerima bantuan mengacu pada informasi yang diterima dari kantor pos. Namun, ia juga mengakui adanya kendala dalam proses verifikasi, yang mengakibatkan kekeliruan dalam penyaluran.
Pernyataan Kepala Lingkungan
“Nama-nama penerima bukan sepenuhnya hasil verifikasi kami. Ada yang tidak kami ajukan tetapi muncul sebagai penerima,” jelasnya. Pernyataan ini menambah keraguan masyarakat terhadap integritas proses penyaluran bantuan.
Dugaan Pemotongan Dana
Komisi 1 DPRD Medan sangat menyoroti adanya dugaan pemotongan dana bantuan. Dari total nilai bantuan yang seharusnya sebesar Rp900 ribu, sejumlah warga hanya menerima Rp500 ribu. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang berpotensi mengarah pada tindakan pidana.
Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Robi Barus, menegaskan bahwa praktik pemotongan seperti ini harus ditindak tegas. “Ini sudah mengarah ke pidana. Tidak cukup hanya SP1 atau SP2, harus diproses hukum,” tegasnya, menandakan bahwa masalah ini bukanlah hal sepele.
Tindakan Camat
Sementara itu, Camat Medan Amplas, Zulfahmi Tarigan, mengungkapkan bahwa langkah awal telah diambil dengan memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada oknum kepling yang terlibat. Ia juga mendorong warga untuk membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Saya sarankan warga membuat laporan resmi ke polisi agar bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya. Ini menunjukkan adanya keseriusan dari pihak pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang merugikan warga.
Pentingnya Transparansi dalam Penyaluran Bantuan
Kasus dugaan pemotongan BLT Kesra ini mengangkat isu penting mengenai transparansi dalam penyaluran bantuan sosial. Warga yang seharusnya menerima bantuan untuk meringankan beban, justru merasa dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan sangatlah penting. Masyarakat perlu diberdayakan untuk berani melaporkan ketidakberesan yang terjadi, sehingga praktik-praktik tidak etis dapat diminimalisir.
Peran Media Sosial
Media sosial juga memegang peranan penting dalam penyebaran informasi terkait kasus ini. Dengan cepat, berita mengenai dugaan pemotongan bantuan menyebar, sehingga mendorong pihak berwenang untuk bertindak. Ini menunjukkan bahwa suara masyarakat dapat menjadi alat yang ampuh dalam menuntut keadilan.
Aksi Lanjut dan Harapan ke Depan
Ke depan, diharapkan agar pihak-pihak terkait dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial dilakukan dengan baik dan transparan. Pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Dengan adanya rekomendasi pemecatan kepling yang terlibat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Ini adalah langkah awal menuju perbaikan sistem penyaluran bantuan sosial di tingkat lokal.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga dan ditingkatkan. Tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini merupakan langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
➡️ Baca Juga: Kapolresta Deli Serdang Tinjau Pos PAM, Pos Yan, dan Pos Terpadu Ops Ketupat Toba 2026
➡️ Baca Juga: Ubah Suara Menjadi Teks Secara Efektif Menggunakan Aplikasi Transkripsi Terbaik




