Dua Warga Gampong Sukaramai Ditangkap Tim Polresta Banda Aceh Terkait Kasus Curanmor

BANDA ACEH – Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Ranmor dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, dua pria telah ditangkap dengan dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin, 14 September 2026. Penangkapan ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aksi pencurian yang semakin marak.
Identitas Terduga Pelaku
Kedua pria yang ditangkap berinisial RMZ berusia 34 tahun dan BA berusia 32 tahun, keduanya diketahui tinggal di Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Keberadaan mereka di lokasi kejadian menjadi perhatian pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Proses Penangkapan
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 13.20 WIB. Penangkapan ini merupakan respon cepat terhadap laporan yang diterima dari korban.
Awal Mula Kasus Pencurian
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa berusia 18 tahun, Muhammad Fadhla, asal Kabupaten Aceh Selatan. Dalam laporan yang tercatat sebagai Laporan Polisi Nomor LP/B/709/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, yang dibuat pada 13 September 2026, ia melaporkan kehilangan sepeda motor setelah memarkirkannya di depan rumahnya.
Detail Kejadian Pencurian
Pencurian terjadi pada sore hari, tepatnya Minggu, 13 September 2026. Saat itu, korban baru saja membeli es teh dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna putih miliknya di depan rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, sekitar dua jam setelahnya, ibu korban, Lismawati, keluar rumah dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Reaksi Korban dan Pelaporan
Setelah menyadari kehilangan tersebut, Lismawati segera bertanya kepada tetangga dan mendapati informasi mengenai dugaan pencurian. Sepeda motor yang hilang adalah Honda Beat tahun 2017 dengan nomor polisi BL 5123 EAF. Korban mengalami kerugian material sekitar Rp11,3 juta dan segera melaporkan insiden ini ke Polresta Banda Aceh.
Penyelidikan dan Penemuan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melaksanakan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di kawasan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi tersebut.
Penangkapan di Lokasi
Di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan kedua terduga pelaku sedang duduk di sebuah balai di pinggir jalan desa. Ketika diamankan, keduanya diduga mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor milik korban. Pengakuan ini mendorong petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Penemuan Kendaraan Curian
Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, sepeda motor yang dicuri diketahui disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu unit Honda Beat berwarna putih tanpa nomor polisi, yang diyakini sebagai kendaraan milik korban.
Barang Bukti Lain yang Ditemukan
Selain sepeda motor curian, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha R15 berwarna ungu yang diduga digunakan oleh pelaku sebagai alat bantu dalam aksi pencurian. Hal ini menunjukkan adanya rencana yang lebih besar dalam melakukan tindakan kriminal tersebut.
Metode Pencurian
Berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa sepeda motor korban dicuri saat stang kendaraan tidak terkunci. Para pelaku diduga mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kendaraan mereka sendiri untuk menghilangkan jejak. Pengakuan ini mengindikasikan adanya perencanaan matang dalam melakukan aksi pencurian.
Rencana Penjualan Kendaraan Curian
Polisi juga mendalami kemungkinan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut akan dijual di wilayah Pulau Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan pencurian kendaraan bermotor ini mungkin lebih luas daripada yang diperkirakan. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap seluruh jaringan.
Proses Hukum yang Ditempuh
Kedua terduga pelaku, bersama barang bukti yang ditemukan, telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Pentingnya Kewaspadaan terhadap Curamnor
Kompol Dizha, selaku Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia menekankan bahwa pemilik kendaraan tidak seharusnya hanya bergantung pada kunci kontak bawaan pabrik saat memarkirkan sepeda motor mereka.
Rekomendasi untuk Pemilik Kendaraan
Beberapa langkah yang disarankan oleh Kasat Reskrim dalam upaya pencegahan pencurian antara lain:
- Selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir sepeda motor.
- Memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan terpantau.
- Menggunakan area parkir yang dilengkapi dengan petugas keamanan atau kamera pengawas (CCTV).
- Jangan meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor, bahkan untuk waktu singkat.
- Berperan aktif dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi.
Tanggung Jawab Bersama untuk Keamanan
Penting untuk diingat bahwa keamanan kendaraan bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Pemilik kendaraan juga harus berperan aktif dalam meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan. Dengan cara ini, diharapkan potensi terjadinya pencurian sepeda motor dapat diminimalisir.
Ajakan untuk Berpartisipasi dalam Keamanan Lingkungan
Polresta Banda Aceh mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kerjasama ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan meningkatkan kewaspadaan serta menerapkan langkah-langkah pengamanan berlapis, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat diminimalisir. Selain itu, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dapat tetap terjaga dengan baik.
➡️ Baca Juga: Perbaikan Jalan Vista di Jl. Gajah Mada, Akses Dialihkan Secara Resmi
➡️ Baca Juga: Kepala BKN Prof. Zudan Kunjungi Cilacap untuk Memotivasi ASN Wujudkan Asta Cita dan Visi Daerah



