Bea Cukai Sibolga Hancurkan 4.324.904 Batang Rokok Ilegal Secara Resmi

Bea Cukai Sibolga baru-baru ini melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap rokok ilegal, dengan jumlah mencapai 4.324.904 batang. Nilai total barang yang dihancurkan diperkirakan mencapai Rp 6.400.538.020, dengan potensi kerugian yang diderita negara mencapai Rp 3.231.307.984. Pemusnahan ini merupakan hasil dari 29 surat bukti penindakan yang diperoleh melalui 13 operasi yang berlangsung antara November 2025 hingga April 2026.
Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Sibolga
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga, Indra Isnugrahadi, menekankan pentingnya kolaborasi dalam memberantas keberadaan rokok ilegal. Kerja sama dilakukan dengan Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum melalui berbagai cara, termasuk operasi pasar, sosialisasi mengenai ketentuan cukai, dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penegakan hukum.
“Pemusnahan ini dilaksanakan terhadap rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban administrasi dan transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan,” jelasnya saat acara pemusnahan yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, di halaman Kantor Bea Cukai Sibolga.
Komitmen Bea Cukai dalam Penegakan Hukum
Melanjutkan pernyataannya, Indra mengungkapkan bahwa pemusnahan rokok ilegal merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk menegakkan hukum, melindungi penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta pelaku usaha yang beroperasi secara legal. Ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif di wilayah tersebut.
- Menjaga integritas penerimaan negara
- Melindungi pelaku usaha yang sah
- Menciptakan iklim usaha yang sehat
- Menegakkan hukum secara konsisten
- Meningkatkan kesadaran masyarakat
Dukungan dari Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum
Indra juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal. Program ini mencakup 11 kabupaten dan tiga kota di wilayah kerja KPPBC TMP C Sibolga. Sinergi ini dianggap sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, memberikan efek jera kepada pelanggar, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan di bidang cukai.
“Saya juga mengapresiasi langkah Pemko Sibolga sebagai pemerintah daerah pertama yang menyerahkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk periode 2025,” tambahnya. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam mendukung inisiatif penegakan hukum di bidang cukai.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Indra menekankan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia mengimbau agar masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Kesadaran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran sangat dibutuhkan untuk memperkuat upaya penegakan hukum ini.
- Laporkan indikasi pelanggaran
- Gunakan kanal pengaduan Bea Cukai
- Ikuti program sosialisasi
- Jaga kesehatan masyarakat
- Berperan aktif dalam perlindungan ekonomi lokal
“Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temui. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Bea Cukai, seperti Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui media sosial resmi @beacukai. Untuk Bea Cukai Sibolga, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-6159-944 atau media sosial resmi @beacukaisibolga,” tutupnya. (Andreas Manalu)
➡️ Baca Juga: Menanam di SMAN 1 Baregbeg: Kolaborasi Sektoral Mewujudkan Sekolah ASRI dan Lingkungan Berkelanjutan
➡️ Baca Juga: Makanan yang Aman untuk Panas Dalam

