Ombudsman Sultra Lakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Kantah Buton Tengah

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan penilaian maladministrasi pelayanan publik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan ini menjadi titik tolak penting dalam memastikan bahwa penyelenggaraan layanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi hak-hak masyarakat.
Tujuan Penilaian Maladministrasi
Penilaian ini merupakan bagian dari program nasional Ombudsman RI yang bertujuan untuk mengevaluasi kualitas layanan publik yang disediakan oleh berbagai instansi, termasuk 40 kementerian, 45 lembaga, serta sejumlah BUMN, BHMN, dan perguruan tinggi badan hukum. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung dari Agustus hingga November 2026. Dengan melibatkan banyak instansi, penilaian ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang mutu pelayanan publik di Indonesia.
Proses Penilaian di Kantah Buton Tengah
Proses penilaian di Kantah Buton Tengah dipimpin oleh Untung, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Dalam pelaksanaannya, penilaian ini bertujuan untuk memetakan dan mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara layanan publik terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Fokus penilaian ini terletak pada tiga aspek utama:
- Kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku.
- Kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan publik.
Pencegahan Maladministrasi dan Hak Masyarakat
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, Ombudsman berkomitmen untuk mendorong pencegahan maladministrasi sejak dini. Hal ini penting agar hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan pertanahan dapat terpenuhi dengan optimal. Dengan melakukan penilaian ini, diharapkan setiap instansi akan lebih bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tanggapan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah
Kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Sultra disambut dengan antusias oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah. Kepala Kantah, Zulham Baharuddin, S.Kom., M.M., QRMP., menyatakan bahwa mereka sangat mendukung pelaksanaan penilaian ini. Ia menegaskan komitmennya untuk menyajikan data yang transparan dan mendukung kelancaran seluruh tahapan verifikasi.
Zulham menambahkan, “Kami sangat menyambut baik dan siap memberikan dukungan penuh untuk Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Evaluasi ini merupakan momen penting bagi Kantah Buton Tengah untuk terus melakukan perbaikan, memperkuat pengelolaan pengaduan, serta memastikan bahwa standar pelayanan pertanahan dilaksanakan dengan akuntabilitas tinggi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.”
Peran Ombudsman dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Pentingnya peran Ombudsman dalam menilai maladministrasi pelayanan publik tidak dapat dipandang sebelah mata. Dengan adanya penilaian ini, setiap instansi dituntut untuk meningkatkan kualitas layanan mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Indikator Keberhasilan Penilaian
Dalam rangka memastikan bahwa penilaian yang dilakukan benar-benar efektif, beberapa indikator keberhasilan perlu diperhatikan, antara lain:
- Adanya peningkatan dalam kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
- Pengurangan jumlah pengaduan terkait maladministrasi.
- Peningkatan transparansi dalam proses pelayanan.
- Adanya inovasi dalam pelayanan publik berdasarkan masukan masyarakat.
- Komitmen instansi untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan.
Dampak Penilaian Terhadap Masyarakat
Penilaian maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan adanya evaluasi yang transparan, masyarakat akan lebih percaya bahwa hak-hak mereka dalam mendapatkan pelayanan publik akan terjamin. Selain itu, hal ini juga dapat mendorong instansi untuk lebih proaktif dalam menangani keluhan dan pengaduan dari masyarakat.
Strategi Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Untuk meningkatkan pelayanan publik ke depan, beberapa strategi perlu diterapkan, antara lain:
- Pelatihan dan pengembangan SDM untuk pegawai pelayanan publik.
- Penerapan teknologi informasi dalam proses pelayanan.
- Meningkatkan komunikasi antara instansi dan masyarakat.
- Pengembangan sistem pengaduan yang lebih efektif.
- Penyusunan program-program inovatif berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan
Melalui penilaian maladministrasi pelayanan publik ini, diharapkan akan tercipta sinergi antara Ombudsman dan penyelenggara layanan publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan komitmen dari semua pihak, pelayanan publik di Kantah Buton Tengah dan di seluruh Indonesia diharapkan menjadi lebih baik, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
➡️ Baca Juga: Inovasi Sosial: Apa yang Membuatnya Begitu Spesial?
➡️ Baca Juga: Tiga Tersangka Pembobolan SMPN 1 Pakisaji Ditangkap oleh Polres Malang
