pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

slot gacor depo 10k slot depo 10k
Kepala Bapenda Kota MedanM. Agha NovrianMEDAN KITAmedia terpercayaPlt. Kepala Kantor Pertanahan Kota MedanPosmetro MedanReza Andrian Fachri

Bapenda dan Kantah Medan Tandatangani PKS Integrasi Data, Kota Pertama di Sumatra

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak serta data pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan telah mengambil langkah penting. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan, kedua instansi ini berkomitmen untuk melakukan integrasi data yang akan memudahkan pengelolaan informasi perpajakan dan pertanahan. Penandatanganan tersebut berlangsung pada tanggal 14 September 2026 di Gedung Kantor Pertanahan Kota Medan, menjadi tonggak sejarah sebagai kota pertama di Sumatra yang melakukan sinkronisasi data ini.

Sejarah Baru dalam Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kerja sama antara Bapenda dan Kantah Kota Medan ini menandai langkah maju dalam pengelolaan data yang lebih terintegrasi. Ini merupakan upaya untuk menyelaraskan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Medan. Melalui langkah ini, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih efektif dalam pengelolaan perpajakan daerah.

Pentingnya Sinergi Antara Bapenda dan Kantah

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa integrasi data ini bukan hanya sekadar langkah administratif, tetapi juga sebagai bagian dari strategi untuk memperbaiki tata kelola perpajakan daerah. Dengan memanfaatkan teknologi digital, diharapkan proses pengumpulan pajak dapat dilakukan dengan lebih transparan dan efisien. Ini juga merupakan respons terhadap Nota Kesepahaman dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Dalam Negeri mengenai pentingnya sinergi ini.

  • Peningkatan efektivitas pemungutan BPHTB dan PBB-P2.
  • Minimalkan ketidaksesuaian data objek pajak.
  • Kurangi potensi kebocoran penerimaan pajak.
  • Penggunaan data pertanahan yang lebih terstruktur.
  • Penerapan teknologi untuk verifikasi dan validasi yang lebih cepat.

Dengan langkah ini, Bapenda dan Kantah Kota Medan akan melakukan pemadanan antara NOP dan NIB, serta melakukan pertukaran data peralihan hak atas tanah secara elektronik. Selain itu, mereka juga akan menerapkan layanan digital melalui Web Service/REST JSON, yang diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan validasi BPHTB.

Manfaat Integrasi Data bagi Masyarakat

Sinergi ini tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Bapenda Kota Medan berkomitmen untuk mendukung program pertanahan yang menguntungkan masyarakat, termasuk pemberian pengurangan atau keringanan BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Mempermudah Proses Pelaporan Pajak

Dengan adanya integrasi data ini, diharapkan proses pelaporan dan validasi BPHTB dapat dilakukan secara elektronik, yang tentunya lebih cepat dan transparan. Agha menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi, tetapi juga akan mengamankan penerimaan pajak daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan Kota Medan.

Pencapaian dan Optimisme Bapenda

Dengan pencapaian sebagai pelopor integrasi data di Sumatra, Bapenda Kota Medan optimis bahwa kerjasama ini akan mendorong modernisasi pelayanan perpajakan. Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dapat dioptimalkan secara berkelanjutan.

Inovasi Sistem Pelayanan

Lebih dari sekadar integrasi data pertanahan dan pajak, Bapenda Kota Medan juga tengah mendorong pengembangan inovasi dalam sistem pelayanan pajak melalui aplikasi e-Loket Pajak. Bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan instansi terkait lainnya, Bapenda berusaha menciptakan ekosistem pelayanan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan berbagai proses pengurusan perpajakan yang berkaitan dengan perizinan dan administrasi lainnya dengan lebih mudah. Data dari masing-masing instansi akan saling terhubung, sehingga proses verifikasi dan validasi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.

Komitmen untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Agha menekankan bahwa langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen Bapenda untuk membangun ekosistem pelayanan perpajakan yang lebih baik. Dengan integrasi data dan layanan, diharapkan masyarakat tidak lagi menghadapi proses yang berulang dan menyulitkan. Inisiatif ini bertujuan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dengan semua langkah progresif ini, Bapenda Kota Medan menunjukkan bahwa mereka tidak hanya berfokus pada pengumpulan pajak, tetapi juga pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini adalah bukti nyata dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan sistem yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    ➡️ Baca Juga: Mobil Avanza Terjun ke Sungai Serdang: Niat Belajar yang Berujung Kecelakaan

    ➡️ Baca Juga: Peresmian Gereja Korintus Buhias di Tagulandang Dikuatkan oleh Sinergitas TNI-Polri

    Related Articles

    Back to top button