Klaim Asuransi Jiwa Suami Tak Dibayar Setelah 14 Bulan, Penggugat Menyatakan Ini Bukan Wanprestasi

Kasus sengketa klaim asuransi jiwa kembali mencuat di Pengadilan Negeri Rantauprapat, mengundang perhatian publik pada Rabu (12/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Lasmariati Sirait mengajukan gugatan terhadap PT BCA Finance, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, serta OJK dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2026/PN Rap. Persoalan utama yang diangkat adalah penolakan klaim asuransi jiwa almarhum suaminya meskipun ia telah melakukan pembayaran angsuran selama 14 bulan.
Persidangan dan Penolakan Klaim
Dalam agenda pembuktian yang berlangsung, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Penggugat, secara tegas menolak semua bukti yang diajukan oleh pihak Tergugat mengenai alasan penolakan klaim tersebut. Ia menekankan bahwa kliennya telah memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran angsuran.
“Klien kami telah membayar angsuran selama 14 bulan. Oleh karena itu, kami menolak tuduhan wanprestasi. Masalahnya adalah ketika tertanggung meninggal, klaim asuransi yang seharusnya memberikan perlindungan justru tidak dibayarkan,” jelas Beriman setelah sidang berakhir.
Argumen Penggugat
Menurut Beriman, sangat sulit untuk menerima tuduhan wanprestasi terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa kewajiban untuk membayar angsuran seharusnya berakhir setelah kematian tertanggung, dan bukan kliennya yang tidak bertanggung jawab. Ia mempertanyakan nilai dari perlindungan asuransi yang dijanjikan jika klaim tidak dibayarkan.
- Klien telah membayar angsuran selama 14 bulan.
- Tuduhan wanprestasi dianggap tidak relevan.
- Kewajiban angsuran berhenti setelah kematian tertanggung.
- Pentingnya perlindungan asuransi dalam pembiayaan.
- Keberadaan klaim yang tidak dibayar menjadi masalah utama.
Alasan Penolakan dari Pihak Tergugat
Pihak Tergugat berargumen bahwa klaim ditolak karena masa tunggu enam bulan belum terlampaui. Namun, argumen ini langsung dipatahkan oleh kuasa hukum Penggugat. Beriman meminta pihak Tergugat untuk membuktikan di pengadilan bagaimana ketentuan tersebut disampaikan dan disepakati sebelumnya.
“Jika mereka menyatakan bahwa masa tunggu klaim belum tercapai, kita harus mempertanyakan pembayaran yang telah dilakukan oleh klien kami selama 14 bulan. Bukti harus ditunjukkan secara jelas dalam persidangan,” tantangnya.
Pentingnya Uji Klaim Asuransi
Beriman juga menegaskan bahwa penghentian angsuran setelah kematian tidak dapat serta-merta dianggap sebagai wanprestasi. Ia menyatakan bahwa yang perlu diuji adalah keterkaitan antara pembiayaan dan perlindungan asuransi yang telah disepakati.
“Klien kami merasa sangat dirugikan karena tidak menerima perlindungan yang dijanjikan saat ia mengambil pembiayaan untuk kendaraan,” ungkapnya. Menurutnya, ini bukan sekadar masalah kewajiban pembayaran, melainkan juga tentang hak atas klaim asuransi yang harus dipenuhi.
Proses Persidangan Lanjutan
Sampai berita ini diturunkan, Majelis Hakim PN Rantauprapat masih melakukan uji terhadap seluruh alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Kasus ini mendapatkan sorotan luas, terutama berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam pembiayaan yang disertai asuransi jiwa.
Dengan adanya sengketa ini, diharapkan ada kejelasan mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian asuransi jiwa, serta perlindungan yang seharusnya diterima oleh konsumen. Kasus ini menjadi cermin bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya aspek hukum dalam asuransi jiwa.
Melalui persidangan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak terkait, baik itu pemberi asuransi, debitur, maupun konsumen secara umum. Proses hukum yang berlangsung akan menentukan bagaimana klaim asuransi jiwa seharusnya ditangani dan menjadi referensi bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.
➡️ Baca Juga: Ruang Kerja Khusus di Rumah: Kunci Meningkatkan Fokus dan Produktivitas Anda
➡️ Baca Juga: Gadget Terbaru Membantu Koneksi Internet Stabil Melalui WiFi Repeater Pintar




