Pungutan di PKOR: Memahami Perbedaan antara Retribusi dan Pungli dengan Jelas

Aroma ketidakpuasan kembali menyelimuti kawasan PKOR Way Halim. Sejumlah pedagang dan pemilik wahana hiburan mulai merasakan dampak dari praktik pungutan yang kian menyengat. Masalah ini bukan hanya tentang sepinya pengunjung, tetapi lebih kepada beban finansial yang semakin berat akibat pungutan-pungutan yang mereka anggap semakin menyesakkan.
Pungutan Resmi atau Pungli?
Diberitakan bahwa pungutan tersebut berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, cara penarikan yang diterapkan jauh dari prosedur yang seharusnya. Para pedagang melaporkan adanya permintaan uang sebesar Rp150 ribu sebagai “retribusi” dan tambahan Rp50 ribu untuk parkir, total mencapai Rp200 ribu setiap bulan. Ironisnya, uang tersebut ditagih secara mingguan oleh oknum yang diduga memiliki latar belakang preman, dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).
Seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, “Keadaan saat ini semakin sulit. Jujur saja, berat untuk membayar sebesar itu.”
Keanehan di Balik Pungutan
Pedagang tersebut mengungkapkan kebingungannya mengenai logika di balik pungutan ini. Jika memang pungutan itu untuk PAD, seharusnya dilakukan oleh instansi yang resmi. Kenapa justru pihak yang tidak jelas datang dengan membawa nama ormas?
“Jika itu adalah retribusi yang sah, mengapa tidak ditagih oleh pihak UPTD? Kenapa harus oleh preman?” ujarnya, mempertanyakan ketidakberesan yang terjadi.
Pertanyaan tersebut terlihat sederhana, tetapi sangat mendalam. Dalam sebuah sistem pemerintahan yang sehat, setiap pungutan harus memiliki landasan hukum yang jelas, prosedur yang transparan, dan dilakukan oleh aparat yang berwenang—bukan oleh individu yang beroperasi dalam wilayah abu-abu antara intimidasi dan pembiaran.
Tradisi Pungutan Liar
Fenomena pungutan ini bukanlah hal baru. Praktik yang terkesan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, seolah menjadi “tradisi liar” yang dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kolusi antara oknum penarik pungutan dengan pihak-pihak tertentu yang tidak terungkap.
Jika pungutan ini benar-benar mengatasnamakan PAD, maka ini adalah masalah yang sangat serius. PAD seharusnya menjadi instrumen resmi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru alat untuk membenarkan praktik pungutan liar. Sebaliknya, jika tidak ada dasar hukum yang sah, maka ini jelas masuk dalam kategori pungli.
Dampak terhadap Masyarakat
Lebih dari sekadar masalah hukum, praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan absennya peran negara dalam ruang ekonomi rakyat kecil. Kawasan PKOR, yang seharusnya menjadi area publik yang produktif, kini bertransformasi menjadi ladang pungutan. Pedagang kecil yang seharusnya dilindungi justru menjadi sasaran tekanan.
- Keberadaan pungutan yang tidak jelas
- Penarikan oleh oknum tak berwenang
- Kerugian bagi pedagang kecil
- Potensi kolusi di dalam praktik pungutan
- Kehilangan kepercayaan publik terhadap pemerintah
Peran Pemerintah dan Tanggung Jawab
Pertanyaannya kini, di mana posisi pemerintah daerah dalam hal ini? Mengapa praktik pungutan ini dapat berlangsung begitu lama tanpa adanya tindakan penertiban? Dan yang lebih mendasar, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari aliran uang sebesar Rp200 ribu per pedagang setiap bulannya?
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pungutan semacam ini tidak hanya menambah beban, namun juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan. Jika dibiarkan, efeknya bukan hanya akan berujung pada kebocoran PAD, tetapi juga membiarkan sistem “negara dalam bayangan” di mana hukum kalah oleh kekuatan yang tidak teratur.
Situasi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang berkuasa dan bertanggung jawab untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari praktik pungutan liar yang merugikan, dan pemerintah berkewajiban untuk memastikan bahwa semua pungutan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan.
Dengan memahami perbedaan antara retribusi yang sah dan pungli, masyarakat dapat bersikap lebih kritis terhadap praktik-praktik yang merugikan. Penting bagi semua pihak untuk bekerja sama menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil, di mana pedagang kecil dapat beroperasi tanpa harus tertekan oleh pungutan yang tidak jelas.
➡️ Baca Juga: Gubernur Banten dan Menko PMK Lakukan Pemeriksaan di Pelabuhan Merak untuk Optimasi SEO
➡️ Baca Juga: Video Prabowo Nyanyikan Lagu Lampung di Acara
