KNPB Soroti Teror Bom Molotov di Kantor Pusat, Nilai Ada Pola Serangan Terorganisir

— Paragraf 1 —
JAYAPURA, TirtaNews — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyampaikan sikap resmi terkait serangkaian insiden teror yang menargetkan kantor pusat mereka di Jayapura, Papua. Dalam keterangannya, organisasi tersebut menilai aksi tersebut sebagai bentuk intimidasi serius terhadap aktivis sipil dan pembela hak asasi manusia.
— Paragraf 2 —
Ketua I Badan Pengurus Pusat (BPP) KNPB, Warpo Sampari Wetipo, mengungkapkan bahwa insiden pertama terjadi pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 03.16 WIT. Saat itu, orang tak dikenal melempar bom rakitan jenis molotov ke area kantor KNPB. Berdasarkan temuan di lokasi, terdapat barang bukti berupa jeriken berisi sekitar 5 liter bensin dan sarung tangan yang diduga digunakan pelaku.
— Paragraf 3 —
“Pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil yang telah diparkir di sekitar lokasi setelah melakukan pelemparan,” ujar Wetipo dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
— Paragraf 4 —
Insiden kedua terjadi pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 04.16 WIT. Dalam kejadian ini, bahan peledak dijatuhkan menggunakan drone dan meledak di depan kantor pusat KNPB di kawasan Kampwolker, Waena, Jayapura. Ledakan terjadi sekitar dua meter dari dinding kantor dan menyebabkan lubang di tanah serta kepanikan warga sekitar.
— Paragraf 5 —
Dari lokasi kejadian, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain potongan pelat besi berwarna hitam yang diduga sebagai pembungkus bom, karton, lakban, serta baut kecil yang digunakan sebagai bagian dari rangkaian bahan peledak.
— Paragraf 6 —
KNPB menilai pola serangan tersebut menunjukkan adanya kemampuan operasional yang terorganisir. Mereka juga mengaitkan peristiwa ini dengan kasus serupa yang sebelumnya menimpa kantor media JUBI, yang hingga kini belum terungkap pelakunya.
— Paragraf 7 —
Selain itu, KNPB mencatat adanya rangkaian intimidasi terhadap jurnalis dan aktivis. Seorang wartawan dari Media Nadi Papua dilaporkan mengalami teror pada 17 Februari 2026 terkait liputan investigasi tambang emas ilegal di Nabire. Sementara itu, pada 12 Maret 2026, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras yang mengakibatkan luka serius.
— Paragraf 8 —
Menurut KNPB, serangkaian peristiwa tersebut merupakan bentuk ancaman nyata terhadap ruang demokrasi, kebebasan pers, dan keselamatan pembela hak asasi manusia di Papua. Mereka menegaskan bahwa tindakan teror dan intimidasi semacam ini bertentangan dengan prinsip hukum nasional maupun internasional.
— Paragraf 9 —
Perlindungan terhadap aktivis kemanusiaan dan jurnalis, lanjut KNPB, telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum, termasuk konstitusi Indonesia serta sejumlah konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
— Paragraf 10 —
“Kami menilai tindakan teror ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan sipil,” ujar Wetipo. (Jeri/Red)
➡️ Baca Juga: 6 Aset Penghasilan Pasif Terbaik untuk 2025
➡️ Baca Juga: Mengenang Tiga Tahun Kepergian Olga Syahputra: Warisan yang Tak Terlupakan