Diplomasi Indonesia di BoP: Mengkaji Kembali Peran dan Tantangan yang Dihadapi

Dalam diskusi mengenai kebijakan luar negeri, sering kali muncul godaan untuk mengambil posisi yang secara moral tampak lebih bersih. Posisi ini tidak memerlukan negosiasi, kompromi, atau risiko kesalahan. Meskipun tampak meyakinkan dalam opini publik, kenyataannya posisi tersebut jarang memberikan dampak nyata di lapangan.
Pentingnya Memahami Ketentuan Hukum
Pasal 11 UUD 1945 yang sering dijadikan rujukan menegaskan bahwa beberapa perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan DPR. Namun, ketentuan ini tidak boleh ditafsirkan sembarangan. Dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, terdapat klasifikasi yang jelas: hanya perjanjian yang secara langsung mempengaruhi kedaulatan negara atau memberikan beban keuangan signifikan yang memerlukan persetujuan legislatif. Forum BoP, yang lebih mirip dengan coalition of the willing daripada perjanjian multilateral yang mengikat seperti WTO atau ASEAN, tidak termasuk dalam kategori tersebut. BoP adalah platform yang fleksibel untuk koordinasi kebijakan, di mana kontribusi setiap anggotanya bersifat sukarela tanpa adanya kewajiban otomatis.
Oleh karena itu, anggapan bahwa Presiden melanggar kewenangan konstitusional dengan bergabung dalam BoP bukan hanya prematur, tetapi juga tidak tepat secara hukum.
Masalah Desain dan Keterlibatan Indonesia
Argumen yang paling sering diajukan oleh para pengkritik adalah mengenai cacat desain BoP. Forum ini didominasi oleh kepentingan AS dan Israel, tanpa adanya representasi setara dari Palestina dalam struktur pengambilannya. Arsitektur ini tampak lebih mendukung stabilisasi versi Washington ketimbang keadilan yang sesungguhnya. Meskipun kritik ini tidak sepenuhnya salah, ia mengabaikan pertanyaan penting: apakah dengan menarik diri, Indonesia dapat meningkatkan keterwakilan Palestina?
Logika para pengkritik di sini menjadi lemah. Jika BoP dianggap cacat karena tidak memberikan cukup ruang untuk keadilan, maka solusinya bukanlah menghindari forum tersebut, melainkan memastikan ada suara yang selalu memperjuangkan keadilan di dalamnya. Suara yang bisa mengingatkan dan menantang konsensus yang tidak adil.
Peluang Indonesia di Panggung Internasional
Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil langkah tersebut. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan kontribusi signifikan dalam operasi perdamaian PBB, Indonesia berdiri sebagai salah satu kontributor terbesar secara global. Selain itu, pengaruh Indonesia di OKI dan ASEAN memberikan legitimasi moral yang tidak dimiliki oleh sembarang negara. Negara-negara seperti Turki, Qatar, dan Pakistan bergabung di BoP dengan pertimbangan yang serupa, bukan karena mereka percaya forum ini sempurna, melainkan karena mereka menyadari bahwa pengaruh hanya dapat diwujudkan melalui kehadiran.
Dalam studi hubungan internasional, konsep ini dikenal sebagai normative entrepreneurship, yaitu kemampuan negara yang memiliki legitimasi moral untuk mengubah norma dan agenda dari dalam sebuah forum. Menurut Martha Finnemore dan Kathryn Sikkink, perubahan norma internasional hampir selalu dimulai oleh aktor yang memilih untuk terlibat, bukan yang menghindar. Indonesia, dengan rekam jejaknya dalam isu Palestina, memiliki semua potensi untuk menjadi aktor semacam itu, asalkan kita memastikan kehadiran kita.
Prinsip Bebas-Aktif dalam Diplomasi
Prinsip bebas-aktif yang dirumuskan oleh Mohammad Hatta sering disalahartikan sebagai izin untuk menjaga jarak dari forum-forum yang dianggap tidak netral. Padahal, Hatta tidak pernah bermaksud demikian. Bebas berarti Indonesia tidak terikat pada blok ideologi tertentu, bukan berarti menghindari keterlibatan. Aktif berarti Indonesia berperan nyata dalam membentuk tatanan dunia, bukan sekadar menjadi pengamat dari luar.
Seluruh sejarah diplomasi Indonesia menunjukkan hal ini. Pada tahun 1955, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Asia-Afrika di Bandung, forum yang penuh dengan beragam ketegangan kepentingan. Indonesia hadir dan justru menjadi penggerak norma. Dalam berbagai misi PBB, Indonesia tidak pernah menunggu mandat yang sempurna sebelum mengirimkan pasukan, karena kesempurnaan bukanlah prasyarat untuk terlibat, melainkan tujuan yang diperjuangkan melalui keterlibatan itu sendiri.
Narasi yang menyatakan bahwa Indonesia harus menarik diri dari BoP demi menjaga kemurnian prinsip bebas-aktif tidak hanya tidak konsisten dengan sejarah, tetapi juga secara paradoks melemahkan posisi Indonesia di panggung global pada saat kita paling dibutuhkan.
Analisis Pernyataan Diplomatik
Pernyataan Presiden Prabowo mengenai kesepakatan Indonesia dengan rencana perdamaian Trump di Washington menjadi sorotan tajam. Namun, memahami diplomasi hanya dari satu frasa tanpa konteks adalah pendekatan yang tidak valid, baik dalam jurnalisme maupun analisis kebijakan.
Dalam praktik diplomasi, pernyataan publik selama kunjungan kenegaraan seringkali memiliki dua lapisan. Lapisan pertama adalah retorika yang menjaga hubungan bilateral, sedangkan lapisan substantif dinegosiasikan di balik pintu tertutup. Tidak ada pemimpin negara yang berkunjung ke Washington dan secara terbuka mendebat tuan rumahnya di podium. Ini bukan berarti tunduk, melainkan mencerminkan cara kerja diplomasi. Variabel yang lebih penting untuk dinilai adalah bagaimana posisi substantif Indonesia: apakah Jakarta secara konsisten mendorong solusi dua negara? Apakah Indonesia terus menyuarakan hak-hak Palestina di berbagai forum multilateral? Jawabannya adalah ya, dan inilah yang seharusnya menjadi ukuran, bukan sebuah frasa dalam pidato kenegaraan.
Ketegangan Terkait Pengerahan TNI
Kekhawatiran mengenai pengerahan hingga 8.000 personel TNI ke Gaza adalah isu yang sah dan perlu ditanggapi dengan serius. Namun, menjadikannya sebagai argumen untuk menolak keanggotaan Indonesia di BoP mencampurkan dua persoalan yang secara hukum dan prosedural berdiri sendiri.
Bergabung dalam BoP tidak secara otomatis berarti Indonesia berkomitmen untuk mengirim pasukan. Keputusan mengenai pengerahan militer ke luar negeri adalah keputusan terpisah dengan jalur, prosedur, dan perdebatan yang berbeda. Hal ini tidak bisa disederhanakan menjadi konsekuensi langsung dari keanggotaan di forum koordinasi kebijakan. Mengkritik BoP dengan mendahulukan skenario pengerahan TNI yang belum terjadi dan belum diputuskan adalah membangun argumen di atas asumsi, bukan fakta yang ada. Jika soal pengerahan pasukan perlu diperdebatkan, maka perdebatan tersebut harus terjadi di tempat yang tepat, bukan digunakan untuk mendiskreditkan seluruh keputusan diplomatik yang lebih luas.
Bagaimana Kehadiran Indonesia di BoP
Pada akhirnya, perdebatan tentang BoP seharusnya tidak berakhir pada pertanyaan apakah Indonesia seharusnya bergabung atau tidak, karena secara konstitusional, hukum internasional, dan logika diplomasi, bergabung adalah pilihan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pertanyaan yang lebih relevan dan produktif adalah: bagaimana Indonesia dapat memastikan kehadirannya di BoP benar-benar memberikan manfaat bagi Palestina?
Ini adalah pertanyaan yang memerlukan pengawasan publik yang serius, bukan pemboikotan yang nyaman. Pertanyaan ini juga menuntut DPR untuk aktif menjalankan fungsi pengawasannya, masyarakat sipil untuk terus mendorong transparansi posisi Indonesia di setiap sesi BoP, dan pemerintah untuk terus menyuarakan bahwa rekonstruksi Gaza tanpa kemerdekaan Palestina adalah bangunan di atas pasir.
Indonesia tidak sedang menyerahkan diri pada desain Washington. Indonesia memilih untuk hadir di meja yang paling berpengaruh dalam menentukan masa depan Gaza, dengan semua risikonya. Dalam politik internasional, mereka yang tidak hadir di meja itu tidak mempengaruhi keputusan, mereka hanya akan menerima apa yang disajikan.
Kehadiran adalah sebuah perjuangan. Meninggalkan meja adalah sebuah kekalahan yang tampak terhormat.
➡️ Baca Juga: Mengenal Kode Etik Pengawas Sekolah di Indonesia
➡️ Baca Juga: Game Hari Ini: Fakta Menarik yang Bikin Kamu Terkejut



