Pelaku Penganiayaan Pengantar Gas di Serang Ditangkap dalam Waktu 2 Pekan

Kejahatan telah terjadi di Kabupaten Serang, dimana seorang pengantar gas bernama Aris Munandar hampir kehilangan nyawanya. Dianiaya dengan tabung gas LPG 3 kilogram, ia ditemukan dalam keadaan bersimbah darah setelah kepalanya dipukul berulang kali. Namun, dalam kurun waktu dua minggu, pelaku penganiayaan pengantar gas di Serang, yang dikenal dengan nama Jaenudin, berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pamarayan.
Situasi yang Berlangsung
Pada tanggal 25 Februari 2026, Aris Munandar, seorang pengantar gas berusia 34 tahun, dari Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, datang untuk mengantarkan 20 tabung gas LPG yang dipesan oleh Jaenudin. Ia mendatangi rumah pelaku yang berada di Kampung Pakusaji, Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Namun, setelah tabung gas diserahkan, Jaenudin tidak segera membayar pesanan tersebut yang totalnya mencapai Rp400 ribu.
Aris kemudian memutuskan untuk menunggu di teras rumah Jaenudin, menunggu pembayaran. Tanpa diduga, pelaku datang dari belakang dan langsung melakukan penganiayaan. Dengan tabung gas LPG, pelaku memukul korban sekitar 10 kali hingga korban jatuh.
Kejadian Penganiayaan
Meski pernah berusaha bangkit, Aris kembali dipukul oleh Jaenudin hingga jatuh lagi. Pelaku tidak berhenti menyerang bahkan ketika korban sudah tidak berdaya. Setelah Aris jatuh, Jaenudin menutup kepala korban dengan karung dan kembali memukul korban dengan tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau.
Setelah melakukan penganiayaan, Jaenudin melarikan diri, meninggalkan Aris yang mengalami luka serius di bagian kepala. Polisi yang menerima laporan tentang kejadian tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan dan menangkap Jaenudin di tempat persembunyiannya di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Motif Penganiayaan
Menurut AKP Yusuf Ependi, Kapolsek Pamarayan, motif penganiayaan masih dalam penyelidikan. Namun, sementara ini, diduga pelaku merasa kesal kepada korban. Sementara itu, Aris berhasil diselamatkan setelah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Penangkapan Pelaku
Jaenudin sempat buron selama dua minggu setelah kejadian tersebut. Namun, pada tanggal 11 Maret 2026, Jaenudin berhasil diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pamarayan di tempat persembunyiannya di Desa Citereup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Peristiwa ini menjadi contoh nyata bahwa kejahatan tak akan pernah lolos dari keadilan. Pelaku penganiayaan pengantar gas di Serang telah ditangkap dan akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Selalu berhati-hati dalam setiap transaksi dan jangan pernah ragu untuk melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
➡️ Baca Juga: Insiden Terbaru: Garuda Indonesia Copot Direktur Utama
➡️ Baca Juga: Inovasi Teknologi: Pengembangan Aplikasi untuk Pertanian Berkelanjutan
